Selasa, 14 Desember 2010

Pidato Ku


Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT melimpahkan rahmat taufik hidayahnya, sehingga kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat serta salam senantiasa kita panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW.

Yth : Bapak ……………….
Serta teman-teman yang saya sayangi

Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak ……………… serta teman-teman pada detik ini saya di beri kesempatan untuk berpidato yang bertema

  NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM “

Negara Indonesia ini adalah negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
·        Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan / kekuatan lain dan tidak memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumna dapat dipahami, dilaksanakan dan aman dalam pelaksanaannya.
Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa di negara Indonesia di jamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia  berdasarkan ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan. Disamping itu sifat hukum yang berdasarkan pancasila. Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekusif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan negara hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada pancasila sebagai sumber filsafatnya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin… Atas perhatiannya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih. Kurang lebihnya saya minta maaf.

Wabillahi taufik wal hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar